Rabu, 07 Januari 2009

Apa Pendapat Anda?

Wow...... ternyata sudah lama sekali tidak muncul disini, waduh ! Teman2 bisa lupa kali untuk berkunjung kemari, diawal Tahun Baru ini semoga semuanya berawal dengan kebahagiaan, bagi saya pribadi paling penting semoga saya bisa berpikir lebih bijaksana menghadapi hidup ini. Bijaksana itu penting bagi saya (bukan sok menasehati ya), itu pegangan hidup saya, kita bisa punya pandangan hidup yang benar dan tau mana yang harus kita jalani, bukan pijaksana-pijaksini, he..he.. bercanda :)
Awal Tahun yang bahagia, itu yang saya rasa kan, walaupun krisis ekonomi, job untuk blog, sepi dan sepi, tapi tetap harus ada semangat blogging, mungkin ini salah satu motivasi diri. Oya, sebenarnya saya gembira karena di awal tahun ini, di hari pertama saya kerja sudah dapat orderan lumayan, karena start nya gembira jadi terbawa sampai hari ini (mudah2an seterusnya).
Tadi baru saja ada teman chating yang tiba2 kasih link nya di YM saya, begitu saya buka, ternyata dia seorang blogger juga, tapi dia tidak tau Blogcatalog atau Mybloglog, sesudah saya baca blog dia, akhirnya saya tau dia itu mau cari uang dengan mempromosikan lewat blogspot, blog nya banyak dan bagus2, saya lihat banyak pengunjungnya. Begitu dia lihat blog saya yang lain dia bingung dan tanya kenapa tidak pasang adsense? akhirnya kita bicara panjang lebar mengenai paid review, dia kurang ngerti, malah belum tau sama sekali, dan saya agak bingung untuk start dari mana ya jelasin nya?
Menurut teman2 mana lebih bagus cari uang lewat Adsense atau Paid Review?
Kalau bisa dua2 nya ya? Koq saya jadi bego? Kalu gampang mungkin adsense lebih mudah, tapi kemungkinan dapat lebih banyak hasil ya paid review, ini cuma pendapat saya, yang pasti beda pendapat dengan teman2, gimana kalau teman2 kasih pendapat sambil minum secangkir kopi?

Ada satu lagi yang pengen saya minta pendapat, masalah NPWP, saya sih ga terlalu ngerti, tapi sebagai seorang warga negara yang baik kita wajib bayar pajak. Bukan itu yang mau saya bahas, tapi mengenai fiskal yang katanya berhubungan banget dengan NPWP. saya baru dapa email yang sedikit kaget tapi juga senang, sebagai seorang yang suka travelling kemana2, bebas fiskal adalah salah satu keuntungan bagi saya, yang isinya sedikit agak panjang, tapi bermanfaat kalau dibawa.

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2008 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
6. Jamaah Haji
7. Pelintas batas jalan darat
8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Yang bebas SKBFLN adalah:
1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
2. Orang asing yang melakukan penelitian
3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.

Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.
2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:* Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS* Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid* Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu.

Kalau punya NPWP akan bebas fiskal. benarkah? atau peraturanya akan berubah lagi? kapan? 2010? Apa tanggapan teman2 ?

1 komentar:

danecook mengatakan...

ketahuan bohongnya boss.....
fiskal khan artinya kita pergi ke ln, meskipun fiskal dibebasin, tapi sepulang ke indonesia kita akan diberi pertanyaan tentang uang yg dipakai ke LN